Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NOKOMPONENURAIAN
A.PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
1Persyaratan Pelayanan1.      Surat Permohonan Perbaikan Data (dari Orang Tua/Wali).
2.      Fotokopi Ijazah jenjang sebelumnya (SD/MI dan SMP/MTs) sebagai bukti data awal.
3.      Fotokopi Akta Kelahiran.
4.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5.      Bukti cetak laman NISN yang bermasalah (jika ada).
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1.      Pemohon datang ke PTSP menyerahkan berkas persyaratan.
2.      Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya kepada Operator Data.
3.      Operator Data memverifikasi kesesuaian data dengan dokumen pendukung (Ijazah/Akta/KK).
4.      Operator Data melakukan pengajuan perbaikan data secara online melalui aplikasi Verval PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) Kemendikbudristek.
5.      Operator Data memantau status persetujuan (approval) dari Admin Pusat/Dinas.
6.      Setelah disetujui Pusat, Petugas mencetak bukti NISN terbaru yang sudah valid.
7.      Petugas menyerahkan bukti perbaikan kepada pemohon.
3Jangka Waktu PelayananProses Pengajuan: Maksimal 30 Menit.
(Catatan: Waktu penyelesaian akhir bergantung pada proses persetujuan/approval dari Pusdatin Kemendikbudristek, namun madrasah menjamin pengajuan dilakukan pada hari yang sama).
4Biaya/TarifRp 0,- (GRATIS/Tidak dipungut biaya).
5Produk PelayananBukti Cetak NISN Valid / Tangkapan Layar (Screenshot) Hasil Perbaikan pada Verval PD.
6Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1. Datang langsung ke Ruang Pengaduan/Konsultasi.
2. Kotak Saran.
3. WhatsApp Center: 082223515916.
4. Website: man2surakarta.sch.id.
5. Aplikasi SP4N-LAPOR!.
B.PENGELOLAAN PELAYANAN (Manufacturing)
1Dasar Hukum1.      Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Tata Cara Pengelolaan Data Pendidikan.
2.      Surat Keputusan Kepala Madrasah.
2Sarana, Prasarana, dan Fasilitas1.      Perangkat Komputer/Laptop dengan spesifikasi yang memadai.
2.      Mesin Scanner (untuk unggah dokumen bukti).
3.      Jaringan Internet Stabil.
4.      Printer.
5.      Ruang Tunggu.
3Kompetensi Pelaksana1.      Menguasai operasional aplikasi Verval PD dan EMIS.
2.      Memahami alur pengelolaan data peserta didik.
3.      Teliti dalam input data.
4.      Mampu berkomunikasi dengan baik.
4Pengawasan InternalPengawasan dilakukan secara berjenjang (Kepala Tata Usaha dan Kepala Madrasah).
5Jumlah Pelaksana1 (Satu) Orang Operator Data / Petugas PTSP.
6Jaminan PelayananBahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan1.      Penyelenggaraan pelayanan dijamin aman, nyaman, serta bebas dari praktik percaloan, pungutan liar, dan gratifikasi.
2.      Validitas data dijamin sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.
3.      Pelaksana layanan adalah petugas resmi (Operator Sekolah) yang ditunjuk.
4.      Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SOP pengelolaan data.
5.      Kerahasiaan data identitas siswa terjamin keamanannya.
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelayanan dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan. Mekanisme evaluasi dilaksanakan melalui rapat rutin bulanan serta reviu tahunan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). Hasil evaluasi ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan konkret.