Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah

NOKOMPONENURAIAN
A.PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
1Persyaratan Pelayanan1.      Surat Permohonan Izin Penelitian dari Perguruan Tinggi/Lembaga terkait.
2.      Proposal Penelitian (Bab 1-3) atau Abstrak Penelitian.
3.      Instrumen Penelitian (Kuesioner/Pedoman Wawancara) yang akan digunakan.
4.      Surat Rekomendasi dari Kantor Kesbangpol (jika lingkup penelitian lintas sektoral/diperlukan).
2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur1.      Pemohon menyerahkan surat permohonan dan proposal di PTSP.
2.      Petugas PTSP mencatat dalam agenda surat masuk dan meneruskan disposisi kepada Kepala Madrasah.
3.      Kepala Madrasah mendisposisikan kepada Waka Kurikulum/Humas untuk menelaah relevansi judul dan instrumen penelitian.
4.      Jika disetujui, Petugas Administrasi membuat Surat Izin Penelitian.
5.      Kepala Madrasah menandatangani Surat Izin.
6.      Petugas membubuhkan stempel madrasah.
7.      Petugas menyerahkan Surat Izin Penelitian kepada pemohon.
3Jangka Waktu PelayananMaksimal 1 (Satu) Hari Kerja.
(Catatan: Penelaahan proposal diusahakan selesai pada hari yang sama).
4Biaya/TarifRp 0,- (GRATIS).
5Produk PelayananSurat Balasan Izin/Persetujuan Penelitian.
6Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1.      Datang langsung ke Ruang Pengaduan.
2.      Kotak Saran.
3.      WhatsApp Center: 082223515916.
4.      Website: man2surakarta.sch.id.
5.      Aplikasi SP4N-LAPOR!.
B.PENGELOLAAN PELAYANAN (Manufacturing)
1Dasar Hukum1.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
2.      Surat Keputusan Kepala Madrasah.
2Sarana, Prasarana, dan Fasilitas1.      Ruang layanan/Lobby PTSP.
2.      Komputer & Printer.
3.      Alat Tulis Kantor (ATK).
4.      Jaringan Internet.
3Kompetensi Pelaksana1.      Memahami tata naskah dinas.
2.      Memahami etika dan prosedur perizinan penelitian.
3.      Mampu berkomunikasi dengan pihak eksternal.
4Pengawasan InternalPengawasan dilakukan secara berjenjang (Kepala Tata Usaha, Waka Humas, Kepala Madrasah).
5Jumlah Pelaksana2 (Dua) Orang.
6Jaminan PelayananBahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan1.      Penyelenggaraan pelayanan dijamin aman, nyaman, serta bebas dari praktik percaloan, pungutan liar, dan gratifikasi.
2.      Produk layanan dijamin legalitasnya.
3.      Pelaksana layanan memiliki penugasan resmi.
4.      Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SOP.
5.      Kerahasiaan data/identitas pemohon terjaga.
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelayanan dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan. Mekanisme evaluasi dilaksanakan melalui rapat rutin bulanan serta reviu tahunan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). Hasil evaluasi ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan konkret.23